Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN

Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN

Penantian pegawai negeri sipil atas gaji ke-13 segera berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bonus bagi aparatur sipil negara atau ASN itu hendak dicairkan pada Agustus 2020.

Menurutnya, gaji ke-13 atas diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, seperti Tunjangan Hari Raya atau THR, tahun ini gaji ke-13 tidak berlaku bagi para pejabat negara. 

Hal ini dilakukan demi menghemat anggaran pemerintah dekat tengah penanganan pandemi Covid-19. "Dengan demikian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, maka pejabat setingkat," kata Sri Mulyani terdalam konferensi virtual, Selasa (21/7).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia lagi menjelaskan, bahwa pelaksanaan kebiajakan gaji ke-13 tahun ini bagi dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 bersama PP Nomor 38 tahun 2019. "Karena memang menyesuaikan cuaca Covid-19 jadi bagi ada revisi," ujarnya.

Berikut adalah beberapa hal adapun perlu diketahui terkait gaji ke-13 ASN: 

1. Sedikit Terlambat

Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan cukup pertengahan tahun, cukup bulan Juni atau Juli. Meski telah dianggarkan jauh didalam APBN 2020, ASN sudah harap-harap cemas menantinya karena pemerintah tak kunjung memberi kepastian.

Hingga Rabu (15/7) pekan lantas, Sri Mulyani masih mengelak saat diperdebatan perihal gaji ke-13. Usai berdempetan atas DPR saat itu, ia menyatakan bahwa pemerintah masih fokus menangani dampak Covid-19.

Kepastian perihal pencairan gaji ke-13 kontemporer dimenduniakan pada Selasa (21/7). “Pembayaran gaji ke-13 akan direncbudakan pada bulan Agustus 2020,” kaperkara.

2. Anggaran Rp 28,5 Triliun

Anggaran bahwa disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN seagung Rp 14,6 triliun maka APBD merupakan seagung Rp 13,89 triliun. Meliputi gaji maka tunjangan bahwa melekat dari gaji seagung Rp 6,73 triliun, maka pensiun seagung Rp 7,86 triliun.

3. Ada Aturannya

Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu demi Perubahan PP 35/2019 beserta PP 38/2019. Regulasi itu merupakan Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, beserta tunjangan.

"Dan akan pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi atas regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah lagi mengacu cukup PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS cukup Lembaga Non-Struktural.

Dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Namun, gaji ke-13 senyampang masa pandemi virus corona (Covid-19) ini tetapi diperuntukkan kepada level dekat bawahnya.

4. Pejabat Tak Dapat

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara. “Gaji maka pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak meruyup ekstra dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II maka pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan.

Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, berikut Polri lainnya yang tidak masuk kedalam kategori tercantum, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.

Berikut ialah data perbandingan jumlah eselon PNS:

5. Masuk Program Stimulus Ekonomi

Seiring bersama upaya pemerintah paling dalam menangani Covid-19, berlipat-lipat dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS termenganut paling dalam program stimulus perekonomian.

"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 setaramemakai THR bisa dilakukan berikut bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pula telah menyatakan bahwa pemerintah atas mengandalkan belanja negara akan pemulihan ekonomi kelanjutan pandemi Covid-19.