Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba Ditolak JPU, Ini Alasannya

Jeff Smith baru saja menjalani sidang perkara kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021). Sidang memakai agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu dihelat secara virtual.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma langsung menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim. Namun demi mempersingkat batas, hakim meminta agar pengacara Jeff Smith membacakan poin-poin berpengaruhnya saja.
"Berdasarkan uraian kami di atas dan lewat memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," menyibak Aldi saat membacakan pledoi.
"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.
Di poin kedua, kuasa hukum Jeff memastikan bila kliennya merupakan bulan-bulanan dari penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) sasaran penyalahgunaan narkotika atau pencandu narkotika," tutur Aldi.
Sedangkan berikutnya, dia meminta Jeff Smith dibebaskan ketimbang tahanan Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya memadoyannnya ke panti rehabilitasi.
"Menyatakan agar terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) segera pada keluarkan mengenai Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat," ujar Aldi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," imbuhnya lagi.
Lalu, dia lagi mau Majelis Hakim memulihkan nama baik Jeff Smith.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedubengukn, dan harkat serta martabatnya," bebernya.
Setelah tim kuasa hukum, Jeff Smith juga membacakan nota pembelaannya sendiri saat diberikan kepernahan sama Majelis Hakim. Intinya, Jeff Smith ingin dihukum ringan dan berjanji tidak hendak mengulangi perbuatannya itu.
Usai Jeff maka tim kuasa hukumnya membaca pembelaan, jaksa penutut universal tetap dalam tuntutannya.
"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.
Hakim pun langsung mengatup sidang dan bakal melanjutkan sidang memakai agenda putusan dengan Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya pihak JPU paling dalam kasus penyalahgunaan narkoba demi terdakwa Jeff Smith menuntut hukuman 6 bulan penjara lagi rehabilitasi.