Penjelasan Biro Hukum Soal Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan

Penjelasan Biro Hukum Soal Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Penjelasan Biro Hukum Soal Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan

BERITA – Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan ihwal dikembalikannya permohonan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, pencabutan pergub tercantum dikembalikan lantaran Pemprov DKI masih belum menyimpan Pergub pengganti melalui aturan tercantum.

“Jadi belum bisa dicabut sampai ada pergub pengganti, regulasi pengganti lah, apakah nanti kita masuk di perda perubahan tentang ketertiban global ataukah nanti kita buat pergub tersendiri terkait lewat ketertiban global,” ujarnya kepada wargelakn, dikutip Jumat (4/11).

“Hasil fasilitasi terhadap Pergub 207 itu dari Kemedagri belum bisa kepada saat ini agar tidak terjadi kekosongan hukum, jadi tidak bisa dicabut dulu, tidak diizinkan,” imbuhnya.

Yayan mengatakan bahwa sampai-sampai saat ini dirinya masih tengah mengkoordinasikan menjumpai pembuatan regulasi pengganti tersebut bersama Satpol PP DKI Jakarta “Nanti kita sedang mengkoordinasikannya bersama Satpol PP,” ucapnya.

Dengan begitu, santak saat ini Pemprov DKI masih belum membuka pembahasan pengganti Pergub 207 itu sendiri. Sebab, ia mengatakan masih harus memikirkan bentuk dari regulasi pengganti pergub itu sendiri.

“Judulnya bagaikan apa, apa materi yang bisa dibersetujukan ke dalam regulasi yang ketenteraman bersama ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya berlipat-lipat nih. Masih dalam prosedur,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan surat permohonan fasilitasi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat permohonan fasilitasi itu sudah dilayangkan sejak Pemprov DKI Jakarta masih antara bawah kepemimpinan Anies Baswedan atas dorongan melalui Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Pergub 207 itu sendiri sudah ada sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama membarengi dianggap seringkali dipakai untuk melegalisasi penggusuran paksa.

“Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).